Dengan demikian, seluruh pengguna Apple iPhone di AS dimungkinkan untuk menikmati layanan seluler selain mitra Apple.
Melalui institusi bernama Library of Congress’ Copyright Office, pemerintah AS juga memutuskan bahwa pengguna iPhone juga boleh membobol proteksi kontrol akses download dan aplikasi yang sebelumnya tidak dibuka oleh Apple.
Artinya, pengguna dapat mengunduh dan menjalankan aplikasi di luar App Store selama tidak melanggar lisensi.
“Putusan-putusan tersebut meruntuhkan anggapan bahwa pengguna Apple iPhone adalah sekadar pemegang lisensi teknologi, bukan pemilik utuh. Sebab itu, mereka terikat oleh perjanjian lisensi perusahaan,” papar pemerintah AS dalam laporannya, Rabu 28 Juli 2010.
Apple berkilah dan melontarkan aduan ke US Copyright Office bahwa pembobolan (jailbreak) iPhone dihindari supaya kontrol akses lebih teratur dan aman.
Namun, betapa nahasnya Apple. Kantor hak cipta tersebut tak berpihak kepadanya, dan justru beranggapan bahwa pembobolan proteksi pada smartphone adalah wajar.
Sebab, menurut badan pelindung hak cipta tersebut, solusi itu bisa membuka interoperabilitas sistem operasi dan aplikasi di dalamnya dengan smartphone jenis lain. Pengembang aplikasi maupun pengguna juga merasa diuntungkan.
(vivanews.com)