Sobat goozir, pada zaman sekarng kendaraan sudah bukan lagi menjadi gengsi seseorang baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4. Banyak orang berusaha memiliki sebuah kendaraan karena kebutuhan. Dimana tidak butuh, angkutan umum tarif makin mahal sementara fasilitasnya ga ada perbaikan. Memang dampak terburknya ya makin lama jalanan makin sesak dan macet. Akibat perbandingan pertumbuhan kendaraan dengan pertambahan jalan tidak berimbang.
Disamping itu kepemilikan kendaraan saat ini sangat begitu mudahnya. Bawa duit 500 ribu rupiah + KK + KTP dah bisa bawa pulang motor. Saking mudahnya seseorang mengajukan kredit kendaraan tak dipungkiri ada oknum leasing yang mungkin nakal. Misal baru sebulan tidak bayar angsuran motor dah di tarik debt collector. Sebenarmya hal itu tidak perlu terjadi bila leasing benar benar menjalankan sungsinya dengan sebenar benarnya dan taat hukum. Berikut beberpa hal yang perlu diketahui sebelum sobat goozir mengajukan kredit kendaraan bermotor baik roda 2 maupun 4
Down Payment (DP)
Menurut surat edaran BI No. 15/40/DKMP, DP untuk pembelian kendaraan bermotor secara kredit melalui bank adalah sebagai berikut
- Untuk kendaraan bermotor roda dua DP terendah adalah 25% dari harga motor.
- Untuk kendaraan roda 3 atau lebih sebesar 20% jika kendaraan tersebut untuk tujuan produktif dan 30% jika untuk tujuan non produktif.
Kegiatan produktif misal untuk angkutan umum. Non produktig misal untuk transportasi sehari hari.
![]() |
nyocokin nomor kendaraan |
DP untuk lembaga leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012. Di peraturan tersebut di sebutkan sebagai berikut.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 DP terendah adalah 20% dari harga jual kendaraan
- Untuk kemdaraan bermotor roda 4 DP terendah sebesar 20% untuk tujuan produktif dan 25% untuk tujuan non produktif.
Sekarang sudah tahu kan aturan main DP baik yang melalui Bank maupun melalui leasing. Bijaklah memilih penyedia jasa pembiayaan. Memang jika melalui leasing lebih mudah jika dibandingkan melalui bank.
Fidusia
Menurut Undang Undang No. 42 tahun 1999
Fidusia adalah pengalhan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebgaimana dimaksud dalam Undang Undang No 4 Tahun 1994 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memeberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Fidusia ini wajib diberikan oleh pihak leasing kepada kita, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK 010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan pihak leasing mendaftarkan jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahannya.
Tanya kepada leasing tentang Fidusia ini apakah sudah didaftarkan? Dan yang berhak menarik kendaran yang bermasalah dalam pembayaran kredit hanya pihak kepolisian hal tersebut diatur dalam peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011.
Asusransi
Setiap pembelian kendaraan bermotor baru secara kredit biasanya disertai dengan asuransi. Asuransi jenis ini biasanya ada 2 jenis, yaitu All Risk dan Total Lost Only. Untuk All Risk maka asuransi menjamin resiko dari lecet sampai resiko hilang. Sedangkan Total Lost Only hanya melindungi dari risiko hilang doang. Memang ada premi yang harus kita bayar saat mengkredit kendaraan namun ini jauh lebih aman dan bermanfaat. Tentang syarat klaim asuransi tinggal ditanyakan pada masing masing pihak leasing atau asuransi.
Nah sekarang bagaimana sobat goozir sekalian sudah bertambah ilmunya kan? Jadi kalau debt collector ngambil motor secara paksa dan kadang menimbulkan percecokan dijalan bahkan mungkin terjadi kekerasan, perlu dipertanyakan. Tuh leasing daftarin Fidusia atau tidak terhadap kendaraan yang kita kredit. Sedangkan penarikan kendaraan yang bermasalah karena kredit macet ada kewenangannya pada kepolisian…
Sadar woi sadar— jangan mau di boongin sama leasing…. Waspadalah wwaspadalah….
Semoga berguna….
tes
LikeLike