Motor modifan denda 24 juta masih anget aja…

www.goozir.com
Sobat goozir, dunia maya sempat gooncang dengan adanya berita motor modipan di denda 24 juta. Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 22 Ttahun 2009 Pasal 277 jo Pasal 316 Ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 24 juta.

www.goozir.com
Untuk dapat memakai kendaraan yang sudah di modif maka kendaraan harus lulus uji tipe dulu  dan memiliki STNK yang sudah disesuaikan dengan hasil motor modif yang telah dilakukan. Atas berita tersebut sosial media pun bereaksi macam macam reaksinya namun pada intinya banyak yang menolak/tidak setuju dengan hal tersebut. Berikut beberapa tanggapan para netizen di medsos. Dari salah satu group Facebook.
www.goozir.com
www.gozir.com

 sumber gambar: facebook

semoga berguna…

4 thoughts on “Motor modifan denda 24 juta masih anget aja…

  1. Ahmad Roin

    ..
    Dan seoalah2 hukum cuma maen2, bikin aturan sakepanake dewe, digawe dewe dilanggar dewe. Sing korupsi yo tetep iso cengar cengir nang tipi koyo wedus mambu uyuhe kancane
    ..

    Like

    Reply

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s